menyudahi pertanyaan di kepala
October 2, 2010 Leave a comment
Dari dulu saya bertanya-tanya mengenai hukuman qishas dan hudud. Sebagai pemeluk agama Islam yang pengetahuan Islamnya sangat dangkal, saya menganggap hukuman itu terlalu berat dan keras. Seperti pada kasus perzinahan yang dikenakan hukuman cambuk atau dilempari batu (qishas) dan kasus potong tangan bagi yang mencuri (hudud). Di era masyarakat modern seperti sekarang, tentu hubungan seksual sebelum atau sesudah nikah dan atau hubungan sesama jenis tidak lagi dipandang bertentangan dengan moral atau masyarakat, karena itu merupakan hak setiap pribadi yang tidak dapat diganggu gugat. Hingga kemudian saya mendapatkan penjelasan yang membuka pikiran saya.
Agama Islam dengan ketiga rukunnya yakni Iman, Islam dan Ihsan atau Akidah, Syariah dan akhlak adalah murni diperuntukkan bagi umat manusia. Tidak ada sedikitpun kepentingan Tuhan untuk menurunkannya karena Tuhan tidak memiliki kepentingan sekecil apapun. Karena itu, setiap ketentuan agama, termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak dan kepentingan manusia. Dikalangan para ulama dikenal dengan apa yang disebut Maqoshid al Syariah, yaitu tujuan hukum Islam yang mencakup perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia yaitu agama (akidah), nyawa, akal nasab atau harga diri, dan harta benda.
Islam secara eksplisit menyatakan sangat menghormati harkat manusia, namun dalam melihat manusia, Al-Qur’an telah menggabungkan dua sisi dari makhluk ini (baca:manusia) yang bertolak belakang. Manusia dianggap makhluk yang sangat mulia tetapi pada saat yang sama ia juga dianggap makhluk yang sangat hina. Kisah tentang malaikat yang bersujud di hadapan Adam, mengingatkan kita betapa mulianya manusia. Tapi ketika kita diingatkan asal-usul manusia, kita tahu betapa tidak berharganya manusia ini karena berasal dari air yang berasal dari tulang rusuk. Kedua sisi manusia ini diperintahkan untuk dipelihara secara seimbang. Manusia bias menjadi besar dan sombong kalau tidak melihat sisi kehinaannya dan sebaliknya bias kerdil dan tidak berdaya jika tidak mengingat kemuliaannya. Karena itu Al-Qur’an tidak saja mengutuk Fir’aun yang sombong tapi juga kaumnya yang lemah dan tidak punya keberanian untuk melawannya.
Ketika seorang manusia tidak bersalah maka hak dan martabatnya suci dan harus dilindungi secara penuh tapi ketika seseorang sampai pada kejahatan qishash atau hudud, ia dipandang sebagai anggota tubuh yang harus diamputasi demi keselamatan tubuh itu sendiri. Dengan menggabungkan kedua sisi manusia yang bertolak belakang tersebut, maka hukuman tersebut dapat dikatakan keras dan berat, tetapi kekerasan itu dijatuhkan kepada seseorang yang sebenarnya telah dilucuti martabat kemanusiaannya.
Akidah dan harga diri dalam pandangan diluar Islam tidak termasuk kebutuhan vital bagi manusia, dimana seseorang bias beradab atau tidak, percaya kepada Tuhan atau tidak, boleh mempermainkan akidah bahkan boleh menjual harga dirinya sekalipun. Sementara Islam mempunyai pandangan yang berbeda. Hukum Islam menganggap akidah dan harga diri sebagai sesuatu yang mutlak dibutuhkan sebab ia merupakan inti dari perbedaan antara manusia dan binatang. Karena itu perbuatan zina, sekalipun dilakukan secara suka sama suka, dianggap menodai harkat manusia dan pelakunya dikenai pidana yang berat.
Ini karena Islam memandang manusia bukanlah tuan dari dirinya sendiri yang berhak menentukan apa saja yang dikehendakinya, melainkan manusia adalah tuan dari makhluk2 lain di dunia, sementara dirinya adalah hamba yang dipertuan Tuhan dan hak asasinya pun diperoleh dari pemeberian Tuhan. Karena itu ketika Tuhan mewajibkan hukuman qishas, kewajiban ini diakhiri dengan kata-kata “agar supaya kalian bertakwa” (QS 2:179)\
Maka apabila hukum pidana umum hanya bertujuan untuk menciptakan rasa aman dalam masyarakat, hukum pidana Islam disamping bertujuan yang sama juga bertujuan untuk menciptakan manusia-manusia yang patuh pada Allah SWT.
Wallahua’lam bissawab.
*sumber: Topo Santoso, SH, MH., perlindungan ham dalam hukum pidana Islam, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI UI), www.pemantau peradilan.com

